Aceh Barat | Sudutpenanews.com : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh membenarkan bahwa Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) hingga kini belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), salah satu dokumen wajib bagi perusahaan tambang untuk dapat melakukan beroperasi penambangan.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Provinsi Aceh, Said Faisal menjelaskan, Pengesahan RKAB tersebut belum dapat kita lakukan karena pihak KPPA belum memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT), yang merupakan salah satu syarat utama dalam pengajuan dokumen tersebut untuk di evaluasi.
“Benar, mereka belum memiliki RKAB dikarenakan belum ada KTT,” ujar Said Faisal saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, keberadaan KTT merupakan indikator penting bahwa sebuah perusahaan tambang memiliki struktur penanggung jawab secara teknis pengelolaan kegiatan tambang yang sesuai ketentuan . Karena itu, ESDM tidak dapat memproses atau menyetujui RKAB sebelum posisi tersebut dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Selain menegaskan aspek administrasi, Said Faisal juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang selama ini menunjukkan kepedulian terhadap aktivitas pertambangan, khususnya di Aceh Barat. Menurutnya, perhatian publik menjadi bagian penting dari upaya pengawasan agar setiap kegiatan tambang berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial yang merugikan.
“Kami dari pihak ESDM berterima kasih kepada masyarakat atas perhatiannya terhadap pertambangan. Pengawasan publik sangat membantu kami memastikan kegiatan tambang tetap berada dalam koridor hukum dan teknis yang benar,” kata Said Faisal.
Said Faisal juga mengakui bahwa ESDM Aceh telah mengirimkan surat pemanggilan kepada KPPA untuk keperluan pembinaan dan pengawasan. “Kami telah melayangkan surat panggilan kepada pihak KPPA. kami akan segera tindak lanjuti sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan bersama inspektur tambang KESDM,” jelasnya.
ESDM Aceh, lanjut Said Faisal, berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh perusahaan tambang di wilayah Aceh. Pihaknya juga mengingatkan agar seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) mematuhi ketentuan administratif, Teknis dan Lingkungan termasuk penyusunan RKAB setiap tahun serta penetapan KTT yang sesuai dengan kompetensi teknis dan peraturan perundang-undangan.
“Kami terus berupaya memperbaiki mekanisme pembinaan dan memastikan seluruh IUP aktif menjalankan kewajiban administratifnya. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, aktivitas KPPA di wilayah Aceh Barat masih menjadi sorotan masyarakat dan lembaga pemerhati lingkungan. Sejumlah pihak menilai bahwa tanpa RKAB dan KTT, kegiatan tambang tidak memiliki kegiatan sesuai kaedah pertambangan yang baik dan berpotensi menimbulkan masalahan di kemudian hari dan memiliki sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.







