Sudutpenanews.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap alias tidak naik pada Triwulan III atau periode Juli–September 2025. Keputusan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri nasional.
“Ini juga meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri. Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resmi, Sabtu (28/6/2025).
Jisman menambahkan, tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Kelompok pelanggan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah berharap PLN tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat sambil mengoptimalkan efisiensi operasional dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan begitu, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN. Sesuai aturan, penyesuaian tarif pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro.
Adapun parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi Februari–April 2025. Parameter tersebut meliputi nilai tukar (kurs), harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meski secara akumulatif mengalami kenaikan, Pemerintah memutuskan untuk tidak menyesuaikan tarif listrik.(*)






