Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan 5.000 Liter Bio Solar Subsidi Ilegal

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan 5.000 Liter Bio Solar Subsidi Ilegal di Kuala Pesisir .Ist

“Saat ini sopir dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan guna mengungkap pemilik dan jaringan di atasnya,” tegas AKP Muhammad Rizal.

Sudutpenanews.com | Nagan Raya– Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 03.10 WIB, di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang sopir berinisial M.H.A (36) beserta barang bukti satu unit truk yang mengangkut BBM jenis Bio Solar sekitar 5.000 liter atau 5 ton.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir menerangkan bahwa BBM jenis Bio Solar yang diangkut diduga merupakan BBM bersubsidi milik seseorang berinisial R yang berada di wilayah Banda Aceh.

Menurut keterangan sopir, BBM tersebut diduga dikumpulkan dari pembelian di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Aceh Besar dengan menggunakan kendaraan pelangsir, kemudian disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Selanjutnya, BBM tersebut diduga dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan akan dikirim kepada seseorang berinisial M di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., membenarkan penindakan tersebut. Pihaknya menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Saat ini sopir dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan guna mengungkap pemilik dan jaringan di atasnya,” tegas AKP Muhammad Rizal.

Perkara tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/X/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, tanggal 19 Oktober 2026.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan perkara. dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H, mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya.

Perkara ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Dugaan tindak pidana dan keterlibatan pihak-pihak terkait tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *