PT PBM Diduga Ingkar Janji, Warga Kaway XVI Gelar Aksi Demo Tuntut Hak Kompensasi dan Dampak Lingkungan

“Perjanjian ini adalah kesepakatan resmi yang sah dan harus dihormati. Namun di lapangan, kewajiban perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Aksi hari ini adalah bentuk ketegasan warga menuntut hak-hak yang telah dijanjikan dan ditandatangani bersama,” tegas Teuku Agam dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2026).

Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Gelombang protes masyarakat terhadap operasional pertambangan batu bara kembali bergulir di Kabupaten Aceh Barat. Puluhan warga yang tergabung dari sejumlah desa di wilayah ring 1 dan lintasan hauling Kecamatan Kaway XVI menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (20/10/2026).

Aksi tersebut digelar guna menuntut PT Prima Bara Mahadana (PBM) QQ Tridaya Coal Resources merealisasikan kewajibannya sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati bersama pemerintah desa setempat sejak 18 September 2026.

Mewakili masyarakat, Ketua Forum Kaway XVI, Teuku Agam, menegaskan bahwa aksi massa ini merupakan bentuk puncak kekecewaan warga lantaran pihak perusahaan dinilai mengabaikan komitmen tertulis yang tertuang di dalam PKS, mulai dari dana kompensasi desa, penanganan dampak lingkungan, hingga penyerapan tenaga kerja lokal.

“Perjanjian ini adalah kesepakatan resmi yang sah dan harus dihormati. Namun di lapangan, kewajiban perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Aksi hari ini adalah bentuk ketegasan warga menuntut hak-hak yang telah dijanjikan dan ditandatangani bersama,” tegas Teuku Agam dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2026).

Dalam dokumen PKS, PT PBM menyepakati alokasi dana kompensasi bulanan yang diperuntukkan bagi 10 desa di wilayah terdampak serta APDESI Kecamatan Kaway XVI.

Desa-desa penerima alokasi tersebut meliputi Desa Muko, Palimbungan, Meunasah Rayeuk, Blang Geunang, Beureugang,Batu Jaya, Tanjong Bungong, Babah Meulaboh, Pasi Meugat, dan Keude Aron.

Meskipun ketentuan PKS menyatakan kompensasi dibayarkan selama kegiatan pengangkutan berjalan, warga menilai perusahaan terkesan mengulur-ulur realisasi penyaluran dana tersebut.

Selain persoalan kompensasi desa, massa aksi juga menyoroti pengabaian pengendalian dampak lingkungan. Perusahaan sebelumnya berkomitmen menyiagakan unit truk penyiram air (water truck) secara rutin guna menekan paparan debu pemukiman warga di sepanjang jalur pengangkutan batu bara.

Tak hanya itu, komitmen pembatasan kecepatan dump truck angkutan batu bara, pengaturan jam lintasan kendaraan, prioritas tenaga kerja lokal, hingga pembayaran honorarium petugas pengatur lalu lintas (traffic man) juga disinyalir banyak tidak direalisasikan di lapangan.

Sesuai ketentuan dalam dokumen PKS yang diterima media sudutpenanews, perselisihan antara kedua belah pihak sejatinya diupayakan selesai melalui musyawarah atau mediasi formal di tingkat kecamatan dan kabupaten. Namun, karena belum adanya kepastian dari manajemen PT PBM, warga memilih turun ke jalan untuk mendesak penyelesaian secara terbuka dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, massa aksi masih bertahan menantikan kedatangan perwakilan manajemen PT PBM QQ Tridaya Coal Resources untuk memberikan tanggapan resmi dan kepastian realisasi PKS.

Sejauh ini, Sudutpenanews.com membuka ruang kepada PT PBM QQ Tridaya Coal Resources dalam memberikan tanggapan sebagai hak jawab demi keberimbangan pemberitaan.

 

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *