Aceh | Sudutpenanews.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Minerba DPR Aceh menemukan adanya dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas hauling batubara PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB). Selama ini perusahaan tersebut disebut menggunakan jalan umum lintas Provinsi sepanjang 12 kilometer tanpa izin resmi dari Gubernur Aceh.
Juru Bicara Pansus Minerba DPR Aceh, Nurdiansyah Alasta, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi, izin hauling belum pernah diberikan untuk jalur tersebut. Padahal, sesuai SK Gubernur Aceh Nomor 600.1.8/603/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang penetapan status ruas jalan provinsi di Aceh, sejumlah ruas jalan provinsi yang dilintasi aktivitas hauling batu bara dijalur itu belum tercatat memiliki izin hauling.
“Fakta yang kami temukan, hingga saat ini PT AJB belum mendapatkan izin hauling dari Gubernur Aceh. Namun, aktivitas pengangkutan batubara tetap berlangsung di jalan umum,” ujar Nurdiansyah, dalam rapat paripurna di gedung DPRA, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, hauling dilakukan dari mulut tambang di Blang Geunang Kecamatan Kaway XVI menuju PLTU 3-4 Suak Puntong, Kabupaten Nagan Raya. Jalur ini melewati 34 gampong di tiga jenis jalan, yakni Kabupaten, Provinsi, dan Nasional.
Rinciannya, pada ruas jalan Kabupaten sepanjang 21 km, truk-truk perusahaan melintasi kawasan Blang Geunang, Palimbungan, Meunasah Rayeuk, Tanjong Bunga, Muko, hingga Beureugang.
Sementara pada ruas jalan Provinsi sepanjang 12 km, lintasan melewati Keude Aron, Gampong Masjid, Padang Mancang, Meunasah Buloh, Alue Tampak, Pasi Jambu, Marek, Blang Beuandang, Leuhan, Lapang, dan Gampa.
“Selain itu, juga terdapat ruas jalan nasional yang turut dilalui. Kondisi ini jelas menimbulkan dampak bagi masyarakat, baik dari sisi keselamatan, kerusakan jalan, maupun lingkungan,” tambah Nurdiansyah.
Ia menegaskan, Tim Pansus Minerba DPR Aceh akan menindaklanjuti temuan ini dengan meminta klarifikasi kepada pihak eksekutif, terutama terkait dasar hukum aktivitas hauling PT AJB.
“Kami akan memastikan pemerintah bersikap tegas. Tidak boleh ada perusahaan yang menggunakan jalan umum seenaknya tanpa izin. Masyarakat yang dirugikan harus dilindungi,” tegasnya.







