Aceh Barat | Sudutpenanews.com – Anggota DPRK Aceh Barat, Mustafa Gaseu, meminta PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada pelanggan yang dirugikan akibat pemadaman listrik mendadak yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, termasuk di Aceh Barat.
Menurut Politisi Asal Golkar itu, kompensasi tersebut merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.
“Pemadaman ini sudah sangat merugikan masyarakat, terutama para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang tidak memiliki cadangan daya seperti genset. Kerugian ekonomi tentu tidak sedikit, karena listrik adalah kebutuhan pokok,” ujar Mustafa Gaseu kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Pemadaman listrik terjadi sejak Senin (29/9/2025) pukul 16.30 WIB akibat gangguan jaringan transmisi 150 KV Bireuen–Arun yang mengakibatkan padamnya sejumlah pembangkit PLTU 1, 2, 3, dan 4 di Nagan Raya. Kondisi arus listrik yang tidak stabil juga dikhawatirkan merusak peralatan elektronik milik warga.
PLN sendiri telah menurunkan ratusan personel untuk memulihkan sistem kelistrikan dan menormalkan kembali pembangkit yang sempat mengalami shutdown. Namun, hingga kini masyarakat masih mengeluhkan gangguan yang menyebabkan aktivitas sehari-hari terganggu.
“PLN harus bertanggung jawab, bukan hanya memperbaiki jaringan, tetapi juga memberikan kompensasi kepada pelanggan yang sudah jelas dirugikan. Ini menyangkut keadilan bagi masyarakat,” tegas Mustafa Gaseu.








