Sudutpenanews.com Aceh — Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) menilai Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Penilaian ini muncul menyusul temuan serius dalam penggunaan dana desa yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 2,2 miliar.
Temuan tersebut merupakan hasil keluaran dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 yang mengulas penggunaan dana desa selama periode 2022 hingga 2023. LANA menyebut angka tersebut hanya sebagian dari persoalan besar yang telah terjadi selama bertahun-tahun.
“Temuan Rp 2,2 miliar itu hanyalah potret kecil dari kerugian yang terjadi. Jika ditelusuri dari 2016 hingga 2024, nilainya tentu jauh lebih besar. Sayangnya, pengawasan tidak berjalan maksimal,” ujar Ketua LANA, Teuku Laksamana, dalam keterangannya, Rabu (24/7).
Menurutnya, kelemahan pengawasan ini telah membuka ruang terjadinya praktik korupsi, manipulasi laporan keuangan, hingga pelaksanaan proyek fiktif di sejumlah desa. Ia juga menuding dua lembaga tersebut Inspektorat dan DPMG yang diduga tidak menjalankan peran preventif dan evaluatif secara konsisten.
“Inspektorat dan DPMG seharusnya rutin turun ke lapangan, melakukan monitoring, pembinaan, serta pendampingan kepada aparatur desa. Bukan hanya bersifat administratif, tapi benar-benar substantif,” tambahnya.
LANA mendesak Pemerintah Aceh Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengawasan dana desa, termasuk membuka akses publik terhadap hasil-hasil audit yang telah dilakukan. Selain itu, pihaknya mendorong dibentuknya satuan tugas independen sebagai langkah strategis mencegah kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat.
“Kami juga mengajak masyarakat, media, dan lembaga sipil untuk aktif terlibat dalam pengawasan agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.







