Karyawan 14 Tahun di PT Mandala Multifinance Aceh Barat Diduga Dipecat Sepihak, Pesangon Ratusan Juta Tak Kunjung Dibayar

Ilustrasi PHK. Doc Google.

Aceh Barat | Sudutpenanews.com – Seorang karyawan PT Mandala Multifinance Cabang Aceh Barat mengaku mengalami dugaan pemecatan sepihak setelah bekerja selama 14 tahun. Ia menilai keputusan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan hingga kini hak pesangonnya belum dibayarkan perusahaan hingga berita ini diturunkan.

Karyawan yang enggan disebutkan namanya itu menjelaskan, dirinya mulai bekerja sejak 2010 sebagai tenaga freelance dan resmi menjadi karyawan tetap pada 2011. Selama masa pengabdiannya, ia mengaku meraih sejumlah prestasi dengan jenjang karier yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun, pada 4 Agustus 2025 lalu, ia menerima pemecatan mendadak di tengah proses merger perusahaan dengan Adira Finance. Padahal, pada Oktober 2025 ini seharusnya masa kerjanya genap 14 tahun.

“Tidak ada SP1 atau SP2, tiba-tiba langsung pemecatan. Saya juga tidak diberi penjelasan resmi, padahal selama 14 tahun bekerja tidak pernah ada masalah,” ujarnya saat diwawancarai media, Selasa (23/9/2025).

Ia menambahkan, persoalan pemecatan itu disebut-sebut terkait temuan audit internal di cabang Meulaboh pada 2023. Namun, menurutnya, kasus tersebut tidak bisa serta-merta dibebankan kepadanya karena ketika pemerikasaan dirinya sudah dipindahkan ke salah satu cabang di Nagan raya. “Waktu ada pemeriksaan itu saya sudah dipindahkan ke cabang  di Kabupaten Nagan Raya. Selain itu, ada PIC khusus yang bertanggung jawab, bukan saya.”tegasnya.

Bebernya, karena dirinya berakhir kerja disalah satu cabang di Kabupaten Nagan raya, ia pun mengakui telah melayangkan surat keberatan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Namun, hingga kini belum ada titik temu. Ia menuntut perusahaan membayar hak pesangonnya sesuai aturan, termasuk pesangon, penghargaan masa kerja, cuti, dan THR yang menurut taksiran mencapai ratusan juta. “Pesangon yg Terhitung Sesuai UUD Yg Mengatur Perusahaa Marger & Penyesuaian Dengan Karyawan Lain Yg Sudah Menerima,Di Taksir Di Atas seratus juta.”jelasnya.

Ia menyebutkan, seluruh karyawan sebenarnya telah menandatangani kesepakatan pada Juli 2025, sebelum merger resmi berlaku awal Oktober. Namun, perusahaan tiba-tiba menunda PenandaTanganan & pembayaran tanpa alasan yang jelas hingga akhirnya berujung pada pemecatan tanpa rincian pesangon.

“Pesangon itu seharusnya saya terima sama seperti karyawan lain yang sudah menandatangani kesepakatan. Tapi hingga kini tidak ada alasan resmi dari perusahaan tentang penundaan tersebut. Tiba-tiba langsung PHK tanpa pesangon yang jelas,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan sikap perusahaan yang dinilainya mengabaikan risiko dan pengorbanan karyawan, terutama di Aceh Barat. “Banyak anak-anak muda Aceh yang bekerja di leasing, dengan risiko tinggi, kerja hingga malam, tapi tidak pernah ada kompensasi Lembur atau perlindungan lain. Perusahaan lebih menekan target, sementara hak karyawan diabaikan,” tambahnya.

Dirinya berharap pemerintah turun tangan agar kasus yang menimpanya tidak terulang pada pekerja lain. “Saya mohon pemerintah hadir, agar perusahaan-perusahaan tidak sewenang-wenang. Apa yang saya alami ini bisa jadi pelajaran. Saya berharap ada keadilan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mandala Multifinance belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemecatan sepihak maupun tuntutan pesangon yang disampaikan salah satu mantan karyawan perusahaan tersebut.

banner 728x250

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *