Kadis Perkim: Syahwalluddin Sudah Masuk Data RTLH, Dokumen Permohonan Belum Diterima

“Sebagai informasi, yang bersangkutan sudah terdata dalam data Satgas RTLH Aceh Barat pada nomor urut 87,” jelas Mudasir saat memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang.

Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Aceh Barat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kondisi memprihatinkan Syahwalluddin, seorang penarik becak yang tinggal di rumah tidak layak huni di Desa Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan.

Kepala Dinas Perkim Aceh Barat, Mudasir, menjelaskan bahwa Syahwalluddin sebenarnya telah terdata dalam pendataan Satuan Tugas (Satgas) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Aceh Barat. Namanya tercatat pada nomor urut 87 dalam daftar pendataan tersebut.

“Sebagai informasi, yang bersangkutan sudah terdata dalam data Satgas RTLH Aceh Barat pada nomor urut 87,” jelas Mudasir saat memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang, Kamis (29/10/2026).

Ia menyebutkan, berdasarkan data yang dimiliki Disperkim, Syahwalluddin yang berdomisili di Dusun II, Gampong Gampa, tercatat memiliki lahan sendiri.

Namun, hingga saat ini, pihak Disperkim belum menerima proposal atau permohonan bantuan yang dilengkapi dokumen persyaratan dari yang bersangkutan.

“Proposal atau permohonan beserta lampiran, seperti Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan fotokopi bukti kepemilikan lahan, belum diserahkan ke Disperkim atau belum kami terima sampai saat ini,” ungkapnya.

Mudasir menegaskan bahwa pendataan tersebut menjadi bagian dari proses identifikasi calon penerima bantuan RTLH di Kabupaten Aceh Barat. Meski demikian, pencatatan dalam daftar pendataan tidak serta-merta berarti bantuan telah ditetapkan atau dapat langsung direalisasikan.

Sebelumnya, kondisi Syahwalluddin menjadi perhatian setelah diberitakan tinggal seorang diri di rumah berukuran sekitar 3 x 2 meter. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia bekerja sebagai penarik becak dengan penghasilan yang terbatas. Kondisi tempat tinggalnya juga disebut tidak memiliki fasilitas dasar untuk memasak.

Kondisi tersebut menyoroti pentingnya perhatian terhadap warga yang membutuhkan hunian layak, terutama masyarakat berpenghasilan rendah yang menghadapi keterbatasan ekonomi.

Mudasir juga menjelaskan bahwa keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu tantangan dalam penanganan rumah tidak layak huni di Aceh Barat. Menurutnya, pemerintah daerah belum memungkinkan untuk membangun seluruh RTLH secara bersamaan, sehingga pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

“Fiskal kita tidak memungkinkan untuk membangun semua RTLH dalam waktu sekaligus,” jelas Mudasir.

Karena itu, penanganan RTLH dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta tahapan pelaksanaan program. Meski demikian, pendataan warga yang membutuhkan hunian layak tetap menjadi bagian penting agar penanganan dapat dilakukan sesuai ketentuan dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Dengan adanya klarifikasi dari Disperkim Aceh Barat, diharapkan informasi mengenai status pendataan Syahwalluddin dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat. Kelengkapan dokumen permohonan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengajuan bantuan, sementara kondisi riil tempat tinggal dan kebutuhan warga tetap menjadi perhatian dalam upaya penanganan rumah tidak layak huni.

Masyarakat juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan bantuan perumahan sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *