Antrean SPBU Ditertibkan, Bupati Aceh Barat Instruksikan SPBU Perketat Penyaluran Solar Bersubsidi

Oplus_131072

Sudutpenanews.com | Aceh Barat — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menetapkan pengaturan jam layanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pukul 19.30 WIB hingga selesai setiap harinya. Pengaturan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah mengendalikan dan menertibkan antrean kendaraan di kawasan SPBU sekaligus menciptakan kenyamanan dan keselamatan lalu lintas.

Bupati Aceh Barat Tarmizi melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh Barat selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Dedi Mulianda, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Aceh Barat Nomor 500.11/1501/2026 tentang Pengaturan Jam Layanan BBM Bersubsidi Jenis Solar.

“Pengaturan jam layanan BBM bersubsidi, khususnya jenis Solar, dilaksanakan mulai pukul 19.30 WIB sampai selesai pada setiap SPBU di wilayah Kabupaten Aceh Barat,” kata Dedi Mulianda menyampaikan arahan Bupati Aceh Barat, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi mengenai pengendalian dan penertiban antrean kendaraan di kawasan SPBU serta pelayanan BBM bersubsidi di Kabupaten Aceh Barat.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah juga meminta seluruh SPBU mengoptimalkan manajemen pelayanan selama proses penyaluran BBM bersubsidi. Hal itu antara lain dilakukan dengan menyesuaikan dan menambah petugas pelayanan sesuai kebutuhan.

Selain itu, pengawasan terhadap jam kerja personel perempuan juga menjadi perhatian agar proses pelayanan dan penyaluran BBM bersubsidi dapat berlangsung secara efektif, tertib, aman dan lancar.

“Seluruh SPBU diminta mengoptimalkan manajemen pelayanan, termasuk menyesuaikan dan menambahkan petugas sesuai kebutuhan, sehingga pelayanan BBM bersubsidi dapat berjalan efektif, tertib, aman dan lancar,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga meminta pihak SPBU memperketat pengawasan terhadap konsumen atau pembeli BBM bersubsidi, khususnya kendaraan maupun pihak yang terafiliasi dengan kegiatan industri pertambangan dan perkebunan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun surat edaran tersebut ditujukan kepada Pimpinan PT Pertamina Patra Niaga Fuel Meulaboh serta pengelola SPBU Manekroo 14.236.100, SPBU Meureubo 14.236.415, SPBU Kuta Padang 14.236.416 dan SPBU Suak Raya 14.236.480.

Bupati Aceh Barat berharap seluruh pihak terkait dapat melaksanakan ketentuan tersebut dengan baik dan penuh tanggung jawab.

“Surat edaran ini menjadi perhatian bersama dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Dedi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *