Revisi UUPA Disorot, LK2BH-TU Dorong Lembaga Wali Nanggroe Lebih Transparan dan Akuntabel

Sudutpenanews.com | Aceh Barat — Lembaga Kajian, Konsultasi dan Bantuan Hukum Teuku Umar (LK2BH-TU) menggelar diskusi publik untuk mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta penguatan regulasi Lembaga Wali Nanggroe (LWN).

Kegiatan yang berlangsung di Meulaboh, Rabu (30/9/2026), tersebut menghadirkan tokoh adat, tokoh masyarakat, jurnalis, mahasiswa, dosen, peneliti, serta praktisi pendidikan. Sedikitnya 150 peserta mengikuti forum yang membahas masa depan kekhususan Aceh, tata kelola LWN, serta dampaknya terhadap masyarakat.

Ketua LK2BH-TU, Irsadi Aristora, M.H., dalam laporan panitia mengatakan, diskusi tersebut merupakan bagian dari upaya menghimpun pandangan berbagai elemen masyarakat terhadap perkembangan regulasi UUPA dan LWN.

Menurutnya, diskusi diawali dengan materi pemantik dari Tokoh Masyarakat Aceh Barat, H. Ramli MS. Selanjutnya, Dr. Afrizal Tjoetra, M.Si., menyampaikan materi berjudul “Revisi UUPA: Peluang atau Ancaman untuk Kesejahteraan Masyarakat Aceh”.

Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui panel diskusi yang menghadirkan Dr. Khairuddin, M.Pd., dan Dr. Nila Trisna, M.H.

Rektor Universitas Teuku Umar, Prof. Dr. Nyak Amir, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan Lembaga Wali Nanggroe telah menjadi bagian penting dari perjalanan Aceh pascaperdamaian Helsinki.

“Keberadaan Lembaga Wali Nanggroe merupakan modal politik dan kultural yang sangat berharga bagi Aceh,” ujar Nyak Amir.

Ia mengatakan, setelah lebih dari dua dekade perdamaian berjalan, dinamika sosial, hukum, dan politik di Aceh terus mengalami perkembangan. Karena itu, efektivitas, efisiensi, serta kontribusi LWN terhadap kesejahteraan masyarakat dan implementasi kekhususan Aceh perlu terus dikaji.

Di sisi lain, kata dia, integrasi fungsi LWN dalam struktur pemerintahan daerah maupun regulasi nasional masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam aspek birokrasi dan koordinasi.

“Melalui seminar evaluasi ini, diharapkan lahir gagasan-gagasan konstruktif yang mampu memperkuat tata kelola lembaga tersebut agar menjadi lebih transparan, akuntabel, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat Aceh,” katanya.

Dalam diskusi tersebut, LK2BH-TU juga memaparkan perkembangan regulasi Lembaga Wali Nanggroe. Salah satunya Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe sebagai regulasi yang melahirkan struktur resmi lembaga setelah UUPA.

Regulasi tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 yang mengatur penyesuaian susunan organisasi dan tata kerja. Selanjutnya, perubahan kembali dilakukan melalui regulasi tahun 2019 yang menjadi salah satu landasan operasional LWN.

LWN sendiri merupakan salah satu lembaga yang berkaitan dengan kekhususan Aceh dan diamanatkan dalam UUPA. Lembaga tersebut memiliki fungsi yang berkaitan dengan kepemimpinan adat, pemersatu masyarakat Aceh, pembinaan adat dan tradisi, serta pemeliharaan nilai sejarah dan kebudayaan Aceh.

Dari diskusi publik tersebut, para peserta menyusun sejumlah rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada tim revisi UUPA dan pihak terkait dengan Qanun LWN.

Rekomendasi tersebut antara lain penguatan regulasi dan tata kelola LWN berdasarkan prinsip good governance.

Peserta juga mendorong adanya mekanisme pengangkatan dalam struktur LWN, mulai dari Wali Nanggroe, Tuha Peut, Tuha Lapan hingga staf ahli, dengan mempertimbangkan kriteria pemahaman agama Islam, adat istiadat, integritas, kapabilitas dan rekam jejak.

Selain itu, peserta merekomendasikan agar setiap program kerja LWN disusun secara terencana, terstruktur dan akuntabel, termasuk dalam penggunaan anggaran. Pertanggungjawaban anggaran dinilai perlu disampaikan secara terbuka dan transparan melalui mekanisme pengawasan yang sesuai, seperti Inspektorat atau akuntan publik.

Rekomendasi lainnya adalah memperkuat partisipasi masyarakat, akademisi dan unsur masyarakat sipil dalam sosialisasi, pengawasan serta evaluasi terhadap LWN.

Peserta juga mendorong adanya indikator manfaat LWN yang jelas dan dapat dievaluasi secara berkala oleh kalangan akademik maupun lembaga penjamin mutu independen.

LWN diharapkan tidak hanya dipandang sebagai lembaga milik kelompok tertentu, tetapi menjadi bagian dari ruang publik yang terbuka melalui akses, koordinasi, komunikasi publik serta edukasi mengenai nilai, fungsi dan manfaat kelembagaan bagi masyarakat Aceh.

Setiap program LWN juga diharapkan berbasis riset dan ilmu pengetahuan sehingga dapat memberikan solusi yang berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, peserta merekomendasikan pelaksanaan sosialisasi, seminar dan publikasi mengenai LWN secara berkala hingga tingkat kecamatan dan desa.

Ketua LK2BH-TU, Irsadi Aristora, mengatakan secara pribadi dirinya juga mendorong adanya klausul tambahan dalam UUPA yang dapat mengakomodasi ruang lingkup fungsi LWN di luar wilayah administratif Aceh.

“Meliputi wilayah hukum adat Aceh, pada ruang lingkup pelaksanaan fungsi Lembaga Wali Nanggroe meliputi wilayah Aceh dan dapat menjangkau masyarakat Aceh, komunitas Aceh, serta khazanah adat, budaya, sejarah dan tamaddun Aceh yang berada di luar wilayah Aceh dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sepanjang pelaksanaannya tidak merupakan kewenangan pemerintahan teritorial dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Irsadi.

Diskusi tersebut juga mendapat masukan dari unsur pemerintahan gampong dan lembaga adat.

Geuchik Gunong Kleng, Ainal Mardiah, berharap perguruan tinggi tidak hanya menggelar kegiatan terkait UUPA dan LWN di lingkungan kampus, tetapi juga turun langsung ke desa.

“Kampus UTU jangan hanya membuat kegiatan di kampus, tetapi juga di desa-desa seperti kami. Masyarakat sangat membutuhkan pencerahan tentang UUPA, LWN dan persoalan hukum lainnya,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Mukim Meureubo dan utusan Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Barat. Mereka berharap adanya pelatihan dan pengembangan kapasitas masyarakat dalam penyelesaian persoalan hukum adat di tingkat desa.

Menurut mereka, penguatan hukum adat diperlukan untuk membantu penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di masyarakat, termasuk sengketa hukum laut, sengketa agraria dan sengketa sosial masyarakat yang selama ini turut ditangani di tingkat desa.

LK2BH-TU menilai berbagai masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses revisi UUPA maupun penyempurnaan regulasi Lembaga Wali Nanggroe.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *