Sudutpenanews.com | Meulaboh – PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) menyatakan belum menerima penjelasan maupun dokumen resmi yang menunjukkan adanya wanprestasi atau pelanggaran yang dilakukan perusahaan terkait terbitnya Surat Keputusan Bupati Aceh Barat tentang pencabutan penunjukan MPM sebagai pengelola Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh.
Direktur Utama PT Mitra Pelabuhan Mandiri, Arsan Yoe Nanda, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu dokumen resmi beserta dasar hukum yang menjadi landasan penerbitan keputusan tersebut.
“Sampai saat ini PT Mitra Pelabuhan Mandiri belum menerima penjelasan maupun dokumen resmi yang menunjukkan adanya wanprestasi dari pihak MPM. Sepanjang yang kami ketahui, tidak pernah ada penetapan ataupun pembuktian yang menyatakan MPM melanggar kewajiban dalam perjanjian kerja sama yang berlaku,” ujar Arsan, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, perusahaan memilih untuk tidak terburu-buru memberikan tanggapan sebelum mempelajari secara menyeluruh dokumen dan dasar hukum yang mendasari keputusan tersebut.
“Kami memilih untuk menunggu dan mempelajari dokumen resmi beserta dasar hukum yang mendasarinya sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut,” katanya.
Arsan menegaskan, PT MPM tetap menghormati setiap proses administrasi pemerintahan yang berjalan. Namun demikian, perusahaan juga akan menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga dan melindungi hak-hak perusahaan.
“Kami menghormati seluruh proses administrasi pemerintahan dan akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk melindungi hak-hak perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap seluruh proses yang berlangsung dapat dilakukan secara transparan dan berdasarkan prinsip kepastian hukum, sehingga semua pihak memperoleh kejelasan atas keputusan yang telah diambil.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 465 Tahun 2026 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 385 Tahun 2023 mengenai Penunjukan Badan Usaha Pelabuhan PT Mitra Pelabuhan Mandiri sebagai Pengelola Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh. Hingga berita ini diturunkan, PT MPM masih menunggu salinan resmi beserta penjelasan terkait dasar penerbitan keputusan tersebut.(AY).






