Kadin Aceh Minta Menteri Pertanian Tak Benturkan Presiden Prabowo dengan Aceh

Aceh | Sudutpenanews.com – Ketua Umum Kadin Aceh, Muhammad Iqbal, menanggapi pernyataan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman terkait dugaan masuknya 250 ton beras ilegal ke kawasan Sabang. Ia meminta Menteri Pertanian untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi membenturkan Presiden Prabowo Subianto dengan masyarakat Aceh.

Iqbal menegaskan bahwa Sabang merupakan kawasan bebas tataniaga yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Ia menyebut kewenangan tataniaga di kawasan tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, serta Pasal 167 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Kadin Aceh meminta Bapak Menteri untuk menghormati kewenangan tataniaga di Sabang. Pernyataan beliau sangat sensitif dalam konteks hubungan Aceh dengan pemerintah pusat, apalagi di tengah proses verifikasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang sedang berlangsung,” ujar Iqbal.

Menurutnya, ucapan Menteri Pertanian tersebut dapat memperkeruh situasi dan memicu mispersepsi yang tidak konstruktif antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menilai pernyataan itu tidak hanya bersifat tendensius, tetapi juga berpotensi mengganggu harmonisasi hubungan antara Presiden dan masyarakat Aceh.

Dari sisi investasi, Iqbal menyebut pernyataan tersebut memberi sinyal negatif bagi iklim investasi di Aceh, termasuk di kawasan Sabang yang saat ini sedang giat-giatnya mendorong masuknya investasi baru. “Gubernur Aceh sedang berupaya keras menghadirkan investor, namun polemik terkait 250 ton beras ke Sabang justru menjadi hambatan dalam pelaksanaan kewenangan pengembangan iklim investasi,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) merupakan lembaga pemerintah pusat yang memiliki landasan hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, serta aturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang.

Iqbal berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian, dapat lebih cermat dalam memberikan pernyataan publik yang berkaitan dengan kewenangan daerah khusus seperti Sabang, agar tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat menghambat pembangunan ekonomi Aceh.

banner 728x250

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *