Diduga Ilegal, LANA Desak APH Tutup Tambang KPPA di Sarah Jagong

Aceh Barat | Sudutpenanews.com : Aktivitas tambang milik PT Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) di kawasan Sarah Jagong, Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA), Teuku Laksamana, yang menilai praktik tersebut telah melanggar hukum dan merusak tata kelola pertambangan di daerah.

Menurut Teuku Laksamana, tambang KPPA diduga tidak memiliki Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RKAB) serta izin operasional dari instansi berwenang. Namun, aktivitas tambang disebut tetap berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

“Ini pelanggaran nyata. PT Koperasi Putra Putri Aceh tidak punya izin, RKAB tidak ada, tapi tambang di Sarah Jagong tetap jalan. Pemerintah jangan pura-pura tidak tahu!” tegas Teuku Laksamana dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/10/2025).

Ia menilai, pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan membuka dugaan adanya praktik permainan di balik kegiatan tambang yang tak berizin itu. Laksamana juga memperingatkan bahwa dampak dari penambangan tanpa izin dapat mencemari lingkungan, merusak ekosistem, dan menimbulkan kerugian bagi daerah.

“Kalau tambang tanpa izin seperti ini terus dibiarkan, artinya hukum di Aceh Barat hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Ini tidak bisa ditolerir!” ujarnya.

LANA meminta Gubernur Aceh, Dinas ESDM Aceh, serta aparat penegak hukum untuk segera menutup tambang PT KPPA di Sarah Jagong dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat.

“Kalau dalam waktu dekat tidak ada tindakan, kami dari LANA akan melaporkan kasus ini ke Kementerian ESDM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik tambang ilegal di Aceh Barat,” tutupnya.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *