Warga Nagan Raya Kecewa, Gagal Cetak Ulang KTP di Aceh Barat Karena Alasan Blanko Terbatas

Meulaboh | Sudutpenanews.com – Seorang warga asal Nagan Raya, Banta Sulaiman, mengaku kecewa setelah gagal mencetak ulang KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Barat, Senin (8/9/2025).

Banta mengatakan ia sudah mengantri sejak pukul 10.00 WIB setelah melengkapi syarat berupa surat kehilangan. Namun, setelah menunggu hingga pukul 12.00 WIB, ia diminta untuk kembali pada pukul 14.00 WIB dikarenakan jam istirahat.

“Saya ikut saja apa kata petugas. Tapi setelah antre lagi sampai jam 16.00 WIB, baru diberitahu kalau blanko KTP tidak cukup dan pencetakan tidak bisa diproses,” ujarnya dengan nada kesal.

Banta mengaku sempat meminta bantuan kepada Kepala Bidang terkait, namun dijelaskan bahwa keputusan ada pada Kepala Dinas. Sayangnya, Kepala Dinas dilaporkan tidak masuk kantor sejak pagi.

“Saya pulang dengan rasa kecewa karena sudah menghabiskan waktu seharian untuk antre. Padahal aturan pemerintah membolehkan cetak ulang KTP di daerah manapun, tanpa harus kembali ke daerah asal,” tambahnya.

Sementara itu, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh dokumen kependudukan, termasuk e-KTP, di daerah tempat domisili maupun di luar daerah asal.

Untuk diketahui, syarat pengurusan e-KTP bagi warga yang kehilangan adalah Surat kehilangan dari kepolisian setempat dan Fotokopi kartu keluarga (KK).

Sementara untuk e-KTP yang rusak, warga cukup membawa KTP lama yang rusak untuk ditukar dan disimpan oleh pihak Disdukcapil. Sedangkan perubahan data kependudukan memerlukan dokumen tambahan sesuai jenis perubahan.

Hingga berita ini diturunkan, media masih menunggu klarifikasi pihak Disdukcapil Aceh Barat terkait keterbatasan blanko KTP tersebut.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *