Aceh Barat | Sudutpenanews.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang perempuan bernama Faridah (56) yang diduga sebagai penyedia tempat prostitusi.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Azim NG, melalui Kepala Bidang WH, Lazuan mengatakan DPO tersebut dikeluarkan berdasarkan laporan kejadian bernomor LK/04/VIII/2025/PPNS tanggal 8 Agustus 2025.
“Yang bersangkutan berstatus tersangka dalam kasus pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya terkait penyediaan tempat prostitusi. Namun hingga kini belum berhasil diamankan sehingga kita keluarkan status DPO,” kata Lazuan, Senin (8/9/2025) di Meulaboh.
Jelas Lazuan, Faridah diketahui beralamat di Jl. HT. Rosman, Dusun IV Meulur, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Ia sehari-hari berprofesi sebagai pedagang.
Ia menjelaskan, langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya mempercepat proses hukum dan memberi peringatan kepada masyarakat agar tidak melindungi pelaku.
“Kami meminta siapa pun yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor. Informasi sekecil apa pun sangat membantu proses penegakan hukum. Masyarakat dapat menghubungi nomor Satpol-PP dan WH di 0823-8243-8331,” tegasnya.
Ia menambahkan, penindakan kasus prostitusi merupakan bagian dari upaya menjaga marwah syariat Islam di Aceh, sekaligus menekan praktik maksiat yang meresahkan warga.
“Qanun ini berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu. Kami harap masyarakat dapat bekerja sama dan tidak memberi ruang bagi praktik-praktik yang melanggar syariat,” pungkas Lazuan.