Aceh Barat | Sudutpenanews.com – Ketua Komunitas Peduli Krueng Woyla (KUPUEWO), Irsadi Aristora, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. Desakan itu disampaikan menyusul dugaan kuat bahwa KPPA masih beroperasi tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta izin produksi yang sah.
Menurut Irsadi, berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, luas wilayah pertambangan KPPA mencapai 195 hektare. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa kawasan tersebut telah mengalami kerusakan lingkungan yang parah, terutama di sekitar aliran sungai.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan. KPPA tidak memiliki RKAB dan izinnya sudah dicabut. Aktivitas mereka merusak sungai dan lingkungan sekitar,” tegas Irsadi Aristora kepada media, Kamis (23/10/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Kepala Dinas DPMPTSP Aceh Nomor 300.2.12.4.296 tertanggal 4 September 2023, izin usaha pertambangan (IUP) KPPA telah dicabut dan aktivitas tambang dihentikan sementara. Dengan demikian, sejak September 2023, KPPA tidak lagi memiliki pengesahan RKAB dan dilarang melakukan kegiatan produksi.
“Keputusan penghentian itu sudah jelas. Namun faktanya, di lapangan mereka tetap beroperasi, bahkan menambah armada kapal keruk baru. Ini pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan,” ujar Irsadi.
Selain persoalan izin, KUPUEWO juga menyoroti insiden pada Juli 2023, ketika kapal pengeruk emas milik KPPA menabrak jembatan gantung di kawasan Tungkop-Kajeung, Kecamatan Sungai Mas. Kapal yang dikabarkan berasal dari Tiongkok itu hanyut dan menyebabkan kerusakan pada jembatan penghubung warga.
“Mereka memang sempat berjanji akan memperbaiki jembatan, tapi sampai sekarang tidak jelas bagaimana bentuk tanggung jawabnya. Ini menunjukkan lemahnya komitmen dan kepedulian terhadap masyarakat,” tambahnya.
Irsadi meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk segera menindak tegas pihak KPPA serta mencari solusi terhadap kerusakan ekosistem sungai akibat aktivitas tambang tersebut.
“Segera hentikan kegiatan tambang yang ilegal ini. Benahi alam yang sudah rusak dan berikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat. Jangan biarkan bantaran Sungai Krueng Woyla terus hancur karena tambang yang tidak pro-lingkungan dan masyarakat,” tutupnya.







