Aceh Barat | Sudutpenanews.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh akan memanggil pihak Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) untuk dilakukan evaluasi terkait aktivitas pertambangan yang belakangan disorot publik.
Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, membenarkan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat undangan pemanggilan kepada KPPA. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan koperasi tersebut terhadap ketentuan perizinan yang berlaku di sektor pertambangan.
“Kami sudah buat undangan, besok akan kita panggil mereka untuk dievaluasi dan memberi peringatan,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, berdasarkan catatan ESDM Aceh, KPPA sebelumnya pernah menerima surat pemberhentian sementara dari pemerintah. Namun, ia menyebutkan bahwa hal itu akan kembali dicek mengingat keputusan tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas.
“Seingat saya sudah pernah diberikan surat pemberhentian sementara, tapi akan saya cek kembali, karena sebelumnya bukan saya yang menjabat,” jelasnya.
Taufik menegaskan, pemanggilan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan agar seluruh pelaku usaha tambang di Aceh mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kelengkapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta izin produksi.
Sementara itu, berdasarkan Surat Kepala Dinas DPMPTSP Aceh Nomor 300.2.12.4.296 tertanggal 4 September 2023, izin usaha pertambangan (IUP) KPPA telah dicabut dan aktivitas tambang dihentikan sementara. Dengan demikian, sejak September 2023, KPPA tidak lagi memiliki pengesahan RKAB dan dilarang melakukan kegiatan produksi.

Sementara pada surat tersebut yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Aceh, Marthunis menjelaskan dalam surat tersebut, bahwa penghentian sementara itu dilakukan sesuai dengan hasil verifikasi faktual terhadap izin usaha pertambangan (IUP) KPPA. Dari hasil evaluasi, KPPA masih belum melengkapi berbagai dokumen administratif dan teknis yang menjadi prasyarat operasi produksi.
Selain itu, KPPA juga diwajibkan menyusun standar operasional prosedur (SOP) kegiatan tambang, melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap triwulan, dan memenuhi seluruh kewajiban administratif sebagaimana tercantum dalam surat DPMPTSP Aceh Nomor 540/DPMPTSP/289/2023 tanggal 31 Januari 2023.
Dalam surat tersebut, KPPA juga diminta untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi produksi sampai seluruh kewajiban tersebut dipenuhi dalam waktu paling lama 60 hari sejak surat ditandatangani.
Apabila kewajiban itu tidak dilaksanakan, maka izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi KPPA dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.







