Sudutpenanews.com | Aceh Barat : Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Kesehatan menetapkan CV Adan Prakarsa sebagai pemenang tender proyek pembangunan rumah singgah pasien dengan nilai pagu anggaran Rp3,2 miliar.
Proyek pembangunan rumah singgah pasien tersebut merupakan bagian dari pengadaan pekerjaan konstruksi tahun anggaran berjalan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat. Berdasarkan data pengadaan, total pagu anggaran proyek ini sebesar Rp3.200.000.000,00 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp3.199.921.719,27.
Dalam proses tender, CV Adan Prakarsa yang beralamat di Gampong Jumphoih Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh, keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp3.125.925.925,93. Setelah melalui proses evaluasi, harga tersebut dinyatakan sama pada tahap harga terkoreksi, yakni Rp3.125.925.925,93, dan mengalami penyesuaian tipis pada tahap negosiasi menjadi Rp3.125.925.925,98.
Selisih antara nilai penawaran pemenang dengan HPS menunjukkan adanya efisiensi anggaran dalam proses lelang proyek tersebut.Pembangunan rumah singgah pasien ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bagi pasien dan keluarga yang membutuhkan tempat tinggal sementara selama menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan di Kabupaten Aceh Barat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Dinas Kesehatan terkait jadwal pelaksanaan pekerjaan maupun target penyelesaian proyek tersebut.







