Enam Orang Diamankan, Sabu 6,3 Gram Disita Polisi

“Kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada penindakan di lapangan, tetapi juga berupaya mengungkap keterkaitan antarpihak dan mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses penegakan hukum.”jelas Kasat Resnarkoba IPTU Bagus Erdyantoro.

Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Aceh Barat kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Dalam operasi beruntun selama kurang lebih lima setengah jam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat mengamankan enam orang dari sejumlah lokasi berbeda dan menyita sabu dengan berat bruto mencapai 6,3 gram.

Rangkaian pengungkapan yang berlangsung sejak Kamis malam hingga Jumat dini hari, 29–30 Oktober 2026, tersebut memperlihatkan bagaimana informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk menelusuri dugaan peredaran narkotika, termasuk mengembangkan keterangan dari sejumlah orang yang telah diamankan.

Pengungkapan bermula pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Berbekal informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan dua perempuan berinisial N (22) dan Y (20) yang berada di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,1 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok yang dililit lakban hitam.

Pengembangan tidak berhenti pada dua orang tersebut. Sekitar pukul 20.10 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial RS (28) di kawasan Desa Kuta Padang. Dari penggeledahan mobil Honda Jazz warna putih yang digunakannya, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,9 gram.

Rangkaian penindakan kemudian berlanjut ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh sekitar pukul 22.00 WIB. Seorang warga binaan berinisial F (25) diamankan untuk kepentingan pendalaman penyelidikan. Polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait. Dalam penindakan ini, tidak dilaporkan adanya penyitaan sabu dari yang bersangkutan.

Memasuki Jumat dini hari (30/10/2026), sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kembali bergerak ke Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo. Seorang pria berinisial A (23) diamankan saat berada di dalam mobil Toyota Avanza warna hitam di area SPBU setempat.

Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Berdasarkan keterangan awal, A mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Fathir melalui komunikasi WhatsApp.

Keterangan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas melalui pengembangan. A diminta menghubungi kembali orang yang dimaksud untuk membantu proses penelusuran.

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas akhirnya mengamankan seorang pria berinisial AF (20) di kawasan Jalan Manekroo, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan. Dari penggeledahan, ditemukan empat paket sabu dengan berat bruto 2,8 gram yang disimpan dalam sebuah kotak kecil di saku celana bagian depan sebelah kanan.

Penindakan terhadap AF menjadi bagian dari pengembangan keterangan A terkait dugaan pemasok narkotika. Namun, keterkaitan masing-masing pihak dalam rangkaian perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bagus Erdyantoro menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan.

Menurutnya, pengembangan keterangan dari orang-orang yang diamankan menjadi bagian penting untuk menelusuri asal-usul narkotika serta dugaan keterlibatan pihak lain.

“Kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada penindakan di lapangan, tetapi juga berupaya mengungkap keterkaitan antarpihak dan mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses penegakan hukum.”jelas Kasat Resnarkoba IPTU Bagus Erdyantoro.

Dari enam orang yang diamankan, polisi menyita sabu dengan berat bruto keseluruhan 6,3 gram. Selain itu, turut diamankan empat kendaraan, masing-masing Honda Beat, Honda Jazz, Toyota Avanza, dan Honda Brio, serta sejumlah telepon genggam yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Seluruh orang yang diamankan selanjutnya menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Barat.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika tidak dapat diberantas hanya melalui penindakan aparat. Keberanian masyarakat menyampaikan informasi, disertai pengawasan lingkungan dan penegakan hukum yang konsisten, menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

Kini, tantangan berikutnya bukan sekadar mengamankan para terduga pelaku dan barang bukti, melainkan memastikan penyidikan berjalan tuntas, asal-usul narkotika terungkap, serta pihak-pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *