Bupati Aceh Barat Tekankan Angkutan Umum Jangan Terhambat Antrean BBM

“Kalau terkait adanya informasi pelanggaran, bupati tidak punya kewenangan sampai ke sana dan itu ranahnya APH. Antrean BBM ini juga terjadi di seluruh daerah,” ungkapnya.

Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menjelaskan bahwa kebijakan pengaturan antrean bahan bakar minyak (BBM) pada malam hari merupakan langkah pemerintah daerah untuk mengurangi kemacetan dan gangguan aktivitas masyarakat pada siang hari.

Tarmizi mengatakan, kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah daerah memetakan kondisi di lapangan serta mempelajari berbagai aspirasi masyarakat yang mengeluhkan antrean kendaraan di sejumlah lokasi pengisian BBM.

Menurutnya, antrean pada siang hari berdampak terhadap kelancaran lalu lintas, terutama ketika aktivitas perkantoran dan kegiatan belajar-mengajar sedang berlangsung.

“Setelah kita petakan dan pelajari, kita menampung semua aspirasi masyarakat. Aktivitas siang hari, ketika anak sekolah dan perkantoran berjalan, kemacetan luar biasa dan sangat mengganggu,” ujar Tarmizi, Sabtu (17/10/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan masukan tersebut, pemerintah kemudian mengambil kebijakan agar pengaturan antrean BBM lebih difokuskan pada malam hari. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan pada jam-jam sibuk.

Tarmizi mengakui kebijakan tersebut belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Namun, berdasarkan pengamatan pemerintah daerah, sekitar 80 persen pelaksanaannya dinilai telah terlihat di lapangan.

“Memang tidak 100 persen, tetapi sekitar 80 persen sudah kita lihat terjadi di lapangan. Banyak masyarakat yang menyampaikan terima kasih,” katanya.

Di sisi lain, Tarmizi menegaskan bahwa kendaraan angkutan umum perlu mendapat perhatian khusus dalam pengaturan antrean BBM. Menurutnya, angkutan umum harus tetap dapat melayani penumpang tanpa terhambat antrean yang berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat.

Ia menyoroti bahwa penumpang angkutan umum berasal dari berbagai kalangan, termasuk anak-anak dan orang sakit, yang membutuhkan pelayanan transportasi secara cepat dan lancar.

Terkait informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam antrean maupun distribusi BBM, Tarmizi menjelaskan bahwa kewenangan kepala daerah memiliki batasan. Ia menyebut persoalan antrean BBM juga terjadi di berbagai daerah, sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.

“Kalau terkait adanya informasi pelanggaran, bupati tidak punya kewenangan sampai ke sana dan itu ranahnya APH. Antrean BBM ini juga terjadi di seluruh daerah,” ungkapnya.

Tarmizi menegaskan, penertiban antrean BBM yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran merupakan ranah aparat penegak hukum (APH) dan instansi berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berfokus pada upaya mengurai kemacetan, menjaga kelancaran transportasi umum, serta memastikan aktivitas masyarakat tidak terganggu akibat antrean kendaraan di SPBU.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat diharapkan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar pengaturan antrean BBM tidak hanya membantu mengurai kemacetan, tetapi juga menjaga kelancaran aktivitas masyarakat serta pelayanan transportasi umum.

Dengan demikian, penataan antrean BBM diharapkan dapat berjalan lebih tertib, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat yang bergantung pada ketersediaan bahan bakar dan layanan angkutan umum.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *