Kurdi Raih Penghargaan Artikel Terbaik II pada KONAS ADHAPER IX 2026

Sudutpenanews.com | Denpasar – Dr. Ir. Kurdi, S.T., M.H., IPM, ASEAN Eng., meraih penghargaan Artikel Terbaik II pada Chamber 3 dalam Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata IX (KONAS ADHAPER IX) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana pada 7–9 Oktober 2026.

Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian konferensi nasional yang mengangkat tema “Tantangan dan Peluang Hukum Acara Perdata Indonesia di Era Digital”. Forum ini menjadi wadah akademik untuk membahas perkembangan, tantangan, dan peluang pembaruan hukum acara perdata Indonesia di tengah transformasi digital.

Pencapaian Dr. Ir. Kurdi sebagai penerima penghargaan Artikel Terbaik II pada Chamber 3 merupakan bentuk apresiasi terhadap artikel yang dipresentasikan dalam forum ilmiah tersebut.

KONAS ADHAPER IX 2026 mempertemukan kalangan akademisi dan praktisi hukum untuk bertukar gagasan serta memperkaya perspektif mengenai perkembangan hukum acara perdata di Indonesia. Pembahasan mengenai era digital menjadi relevan seiring dengan perubahan praktik hukum dan kebutuhan adaptasi terhadap perkembangan teknologi.

Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus mengembangkan pemikiran dan kontribusi ilmiah dalam bidang hukum, khususnya hukum acara perdata Indonesia.

Menanggapi penghargaan tersebut, Kurdi menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas penghargaan yang diterima dalam Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata IX (KONAS ADHAPER IX) tahun 2026.

Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus mengembangkan pemikiran dan karya ilmiah, khususnya dalam bidang hukum acara perdata, serta berkontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum di Indonesia.Ia juga berharap forum ilmiah seperti KONAS ADHAPER dapat terus menjadi ruang bagi akademisi dan praktisi hukum untuk bertukar gagasan, memperkuat kajian hukum, serta merumuskan pemikiran yang relevan dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di era digital.

“Penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus berkarya dan berkontribusi melalui penelitian serta pemikiran ilmiah bagi pengembangan hukum acara perdata Indonesia,” tutup Kurdi.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *