Dua Karya Kurdi Lolos Konferensi Nasional Hukum Perdata IX, Angkat Persoalan Tanah dan E-Commerce

Sudutpenanews.com | Aceh Barat – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat, Kurdi, kembali menorehkan prestasi di bidang akademik dan hukum. Dua abstrak karya ilmiahnya dinyatakan lulus seleksi tahap II dan berhak dipresentasikan dalam Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata (ADHAPER) IX sekaligus Launching Buku “14 Tahun ADHAPER Berkarya”.

Konferensi nasional tersebut dijadwalkan berlangsung pada 7-9 Oktober 2026 di Bandung, Jawa Barat.

Kepastian tersebut menjadi capaian tersendiri bagi Kurdi yang aktif mengangkat berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pertanahan, perdagangan elektronik, serta tata kelola pemerintahan.

Dalam konferensi tersebut, Kurdi dinyatakan lulus dengan dua judul abstrak yang berasal dari bidang kajian berbeda.

Abstrak pertama mengangkat tema Hukum Pertanahan dengan judul, “Degradasi Alat Bukti Tertulis Tanah Bekas Milik Adat Menjadi ‘Petunjuk’ Pasca Berakhirnya Tenggat Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021: Problematika Hierarki Norma dan Sistem Pembuktian Perdata.”

Kajian tersebut membahas persoalan kedudukan alat bukti tertulis terkait tanah bekas milik adat setelah berakhirnya tenggat sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, khususnya dalam perspektif hierarki norma dan sistem pembuktian dalam perkara perdata.

Sementara itu, abstrak kedua masuk dalam bidang Hukum Perdagangan Elektronik (E-Commerce), dengan judul “Kewenangan Sepihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam Penahanan Dana Hasil Penjualan Pedagang: Kekosongan Norma dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026.”

Kajian kedua menyoroti persoalan kewenangan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dalam melakukan penahanan dana hasil penjualan pedagang serta aspek kekosongan norma yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dalam kerangka regulasi perdagangan elektronik.

Kedua karya tersebut selanjutnya akan dipresentasikan dalam forum nasional yang mempertemukan akademisi, praktisi hukum, peneliti, serta pemangku kepentingan di bidang hukum acara perdata.

Keikutsertaan Kurdi dalam konferensi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi pencapaian akademik pribadi, tetapi juga turut memberikan kontribusi terhadap penguatan kajian hukum yang relevan dengan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui forum tersebut, gagasan dan hasil kajian yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bagian dari diskursus pengembangan hukum yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *