Laporan DPRK Aceh Barat ke Polda Mandek, GeRAK Desak Ada Kepastian Hukum

Aceh Barat | Sudutpenanews.com – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas laporan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat ke Polda Aceh terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh. Laporan tersebut telah disampaikan sejak April 2024 lalu, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Dari catatan kami, pelaporan itu sudah berjalan lebih dari satu tahun, tetapi belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian,” ujar Edy Syahputra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Edy, keterbukaan informasi dari Polda Aceh penting agar publik mengetahui sejauh mana proses hukum kasus tersebut ditangani.

“Kami meminta Polda Aceh terbuka kepada publik, apalagi kasus ini menyangkut dugaan pungli dalam pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh. Beberapa poin laporan DPRK Aceh Barat waktu itu menyoroti dugaan pelanggaran prosedur perizinan, maladministrasi, hingga pungutan liar,” jelasnya.

GeRAK menilai, lambannya penanganan kasus tersebut berpotensi menghambat upaya pencegahan kerugian negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kejelasan hukum sangat dibutuhkan agar potensi kerugian negara dapat dicegah. Hukum harus benar-benar tegak, tidak diintervensi, dan berjalan di atas jalurnya,” tegas Edy.

Ia menambahkan, penyelidikan kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan.

“Penuntasan penyelidikan menjadi penting untuk memastikan siapa saja yang terlibat dan bagaimana prosedur perizinan itu dijalankan,” tambahnya.

Edy juga menekankan bahwa pelabuhan merupakan fasilitas umum yang semestinya dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Setiap rupiah pungutan di pelabuhan harus memiliki dasar regulasi yang jelas. Karena pelabuhan adalah simpul pendapatan dan pelayanan publik, maka laporan yang sudah diajukan perlu mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

Selain kepada aparat penegak hukum, GeRAK juga mendorong pemerintah daerah untuk mengambil peran aktif dalam memastikan pengelolaan pelabuhan berada di bawah kontrol publik. Pemeriksaan izin, audit keuangan, dan keterbukaan data dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga akuntabilitas.

“Publik berhak mengetahui bagaimana aset milik bersama dikelola dan siapa yang diuntungkan dari kebijakan tersebut. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas adalah fondasi utama membangun sistem pengelolaan pelabuhan yang sehat,” tutup Edy.

banner 728x250

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *