Tujuh Geuchik di Aceh Barat Diberhentikan Akibat Abaikan Hasil Temuan Audit Inspektorat

Sudutpenanews.com | Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberhentikan sementara tujuh keuchik (kepala desa) karena tidak menindaklanjuti temuan audit Inspektorat terkait pengelolaan keuangan gampong.

Langkah tegas ini diambil melalui Tim Khusus Tindak Lanjut Temuan Inspektorat yang diketuai Safrizal, S.P., M.Sc, pada Senin (7/4/2026). Ketujuh keuchik dinilai tidak patuh terhadap rekomendasi audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), bahkan telah melewati batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.

Safrizal menjelaskan, hasil pengawasan menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan desa serta pengabaian kewajiban tindak lanjut yang dapat merusak kredibilitas pemerintahan gampong dan menghambat upaya mewujudkan tata kelola yang transparan.

“Kebijakan ini diambil untuk menjaga integritas pengelolaan dana desa serta memastikan seluruh rekomendasi audit ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kebijakan tersebut, lanjut Safrizal, sejalan dengan hasil Rapat Koordinasi Kabupaten (Rakorkab) pada 12 Februari 2026 di Auditorium Teuku Umar Universitas Teuku Umar (UTU), yang dihadiri unsur Forkopimda, Forkopimcam, SKPK, keuchik, hingga tokoh masyarakat. Dalam forum itu, Inspektorat menyoroti masih banyaknya rekomendasi Laporan Hasil Audit (LHA) yang belum diselesaikan, khususnya temuan yang bersifat materi dan wajib dikembalikan ke kas gampong.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Aceh Barat menegaskan bahwa pengembalian kerugian dana desa harus diselesaikan paling lambat 31 Maret 2026 untuk menghindari proses hukum lanjutan.

Berdasarkan data Inspektorat, terdapat 49 gampong dengan total temuan kerugian mencapai Rp10,72 miliar. Namun hingga 2 April 2026, pengembalian baru mencapai Rp3,15 miliar.

Dari jumlah tersebut, tujuh gampong telah menyelesaikan seluruh temuan, yakni Gampong Belakang dan Pasar Aceh (Kecamatan Johan Pahlawan), Ujong Tanoh Darat, Mesjid Tuha, Pasi Aceh Baroh (Meureubo), Alue Meuganda (Woyla Timur), dan Kubu (Arongan Lambalek).

Sebanyak 35 gampong lainnya menunjukkan progres penyelesaian, termasuk dengan membuat surat pernyataan. Namun masih terdapat tujuh gampong yang belum memenuhi kewajiban, bahkan sebagian hanya menyetor dalam jumlah kecil dan dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial.

“Atas dasar itu, tujuh keuchik dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama maksimal tiga bulan, terhitung mulai 6 April 2026,” kata Safrizal.

Ia menambahkan, apabila dalam masa tersebut temuan berhasil diselesaikan, maka jabatan keuchik dapat dikembalikan. Untuk menjamin jalannya pemerintahan, Pemkab menunjuk pelaksana tugas (Plt) keuchik di masing-masing gampong.

Sementara itu, 35 gampong yang masih berproses diberikan waktu hingga 6 Juli 2026 untuk menyelesaikan pengembalian. Jika tidak dipenuhi, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi pemberhentian serta melimpahkan kasus ke aparat penegak hukum.

Safrizal menegaskan, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, Qanun Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 20 Tahun 2022.

Ia juga mengingatkan bahwa langkah serupa pernah dilakukan pada 2025 terhadap keuchik di Rantau Panjang Barat yang diberhentikan karena dugaan penyalahgunaan dana desa.

“Ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana desa,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap langkah ini menjadi momentum memperkuat transparansi dan integritas dalam tata kelola keuangan gampong. Inspektorat juga akan melakukan pengawasan ketat, dan tidak menutup kemungkinan peningkatan sanksi jika ditemukan manipulasi data.

banner 728x250

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *