Aceh Barat | Sudutpenanews.com : Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat memilih bungkam terkait keberadaan truk kontainer yang diduga berisi kapal keruk emas milik Kooperasi Putra Putri Aceh (KPPA) yang kini sudah berada dilokasi Sarah Jagung, Kecamatan Sungai Mas, Selasa (21/10/2025).
Informasi mengenai kontainer tersebut pertama kali mencuat dari laporan masyarakat sekitar yang merasa curiga dengan aktivitas empat truk yang diduga milik KPPA terparkir di Seunebok Kayu Putih. Berdasarkan keterangan warga, terdapat sekitar empat unit kontainer yang telah beberapa hari berada di lokasi tanpa kejelasan aktivitas dan perizinan.
Dan informasi terkini, keempat kontainer tersebut sudah berada di Sarah Jagung Kecamatan Sungai Mas, pada Selasa (21/10/2025).
Ketua LANA Aceh Teuku Laksamana Jowa sangat menyayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPPA maupun instansi terkait mengenai isi kontainer tersebut. Sementara, sejumlah anggota DPRK Aceh Barat hingga beberapa kali diberitakan terkait aktivitas KPPA memilih bungkam tidak memberikan komentar apapun.
Teuku menilai, sikap diam para wakil rakyat itu memunculkan tanda tanya publik. Sebab, keberadaan alat berat atau kapal keruk di wilayah Aceh Barat kerap dikaitkan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), yang sebelumnya juga telah menjadi sorotan lembaga masyarakat sipil.
“Mana suaranya Anggota DPRK Aceh Barat khususnya Dapil III, ini yang sudah jelas-jelas tidak memiliki izin, kenapa diam dan tidak berpihak kepada rakyat.”tanyanya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) meminta aparat penegak hukum untuk segera menelusuri dan memeriksa keberadaan kontainer tersebut.
“Kami minta aparat jangan diam. Kalau benar itu kapal keruk untuk tambang emas, maka harus segera ditindak. Jangan sampai praktik ilegal terus terjadi di Aceh Barat,” ujar Ketua LANA, Teuku Laksamana, Senin (20/10/2025).
LANA juga mendesak Dinas ESDM Aceh dan Polres Aceh Barat untuk memastikan status alat yang berada di dalam kontainer tersebut serta menelusuri apakah ada izin resmi dari instansi berwenang.
Hingga kini, upaya konfirmasi media kepada KTT KPPA dan pihak berwenang lainnya masih belum mendapatkan jawaban.