Sudutpenanews.com | Nagan Raya : Ratusan warga yang tergabung dalam Rakyat Penambang Pribumi Nagan menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor DPRK Nagan Raya, Senin (9/2). Aksi ini merupakan bentuk protes atas penindakan dan pelarangan aktivitas tambang rakyat yang dilakukan tim gabungan Polri dan TNI.
Aksi tersebut dipimpin Koordinator Lapangan, Yu Salim A. Rachman, yang menegaskan bahwa pemerintah bersama DPRK harus serius mencari solusi atas persoalan tambang rakyat, bukan hanya melakukan penindakan dan pelarangan.
Dalam aksinya, massa memasang sejumlah atribut di depan kantor DPRK hingga sepanjang jalan raya. Melalui pengeras suara, mereka menyampaikan tuntutan agar pemerintah memberi ruang legal bagi tambang rakyat.
“Kami jangan dilarang, solusi yang kami butuhkan. Kami mencari nafkah untuk kehidupan dan kesejahteraan keluarga. Kami bekerja di atas tanah nenek moyang dan tanah kelahiran kami. Jika terus dipaksakan, silakan kami dihukum secara massal,” teriak massa aksi.
Yu Salim menilai kebijakan pelarangan tambang rakyat tidak mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat kecil. Menurutnya, pemerintah seharusnya sejak lama memberikan pembinaan serta izin resmi melalui kebijakan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
“Rakyat penambang tidak boleh dilarang apalagi ditindak. Pemerintah wajib hadir memberi solusi, bukan menciptakan masyarakat yang pada akhirnya melawan,” tegas Yu Salim.
Ia juga menyoroti adanya ketimpangan kebijakan, di mana izin pertambangan terus diberikan kepada perusahaan besar, sementara tambang rakyat dibiarkan beroperasi dalam status ilegal. Padahal, lanjutnya, undang-undang mengamanatkan wilayah tambang rakyat yang telah dikelola selama 5 hingga 15 tahun wajib ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Selain itu, Yu Salim menekankan adanya perbedaan aturan antara Aceh dan provinsi lain yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), sehingga kebijakan pertambangan di Aceh seharusnya memiliki kekhususan.
Aksi tersebut juga dihadiri puluhan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tergabung dalam Komite Peralihan Aceh (KPA). Sejumlah tokoh, di antaranya Dek Yan dan Mualem Beutong, turut menyampaikan orasi. Mereka menegaskan agar hak-hak rakyat penambang pribumi tidak diabaikan.
“Jika rakyat penambang pribumi Nagan terus dilarang beraktivitas, maka kami akan mengibarkan bendera Bintang Bulan di seluruh pelosok dan kota Nagan Raya. Kami memiliki hak sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki,” ujar Mualem Beutong dalam orasinya.
Yu Salim menambahkan, apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya siap menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Aksi demonstrasi berakhir sekitar pukul 16.00 WIB dan berlangsung tertib, santun, serta damai. Massa aksi menerima satu lembar surat pernyataan yang ditandatangani bersama oleh DPRK Nagan Raya dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Surat tersebut berisi komitmen untuk memfasilitasi, memberi ruang, serta membina rakyat penambang pribumi Nagan Raya agar dapat beraktivitas dan melanjutkan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Demo ini kami kendalikan secara damai dan humanis,” tutup Yu Salim A. Rachman.







