Sudutpenanews.com | Nagan Raya : Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menggelar forum group discussion (FGD) untuk membahas draft Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintahan gampong. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMGP4) Nagan Raya.
FGD ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Asisten I Setdakab Nagan Raya Zulfikar, SH, pimpinan Bank Aceh Cabang Jeuram, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Bappeda, Inspektorat, Kabag Hukum, perwakilan OPD/SKPK, P3MD, para camat, pendamping kecamatan, Forum Keuchik, serta Forum Tuha Peut Gampong.
Kepala DPMGP4 Nagan Raya, Said Mudhar, M.Pd., MM, mengatakan bahwa draft Perbup tersebut telah dirampungkan dan saat ini telah disampaikan ke Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk difasilitasi dan dievaluasi.
“Penerapan transaksi non tunai di pemerintahan gampong ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dalam pengelolaan dana desa, sebagaimana arahan Bupati Nagan Raya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui sistem non tunai, setiap transaksi penggunaan dana desa akan tercatat secara otomatis dalam rekening koran pemerintah gampong di Bank Aceh Syariah. Hal ini diharapkan mampu meminimalisir potensi kesalahan dalam penggunaan anggaran.
“Dengan sistem ini, keuchik dan bendahara gampong akan lebih terlindungi dari persoalan hukum akibat kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana desa,” tambahnya.
Menurut Said Mudhar, saat ini Kabupaten Nagan Raya menjadi satu-satunya daerah di Aceh yang telah merampungkan draft regulasi terkait pelaksanaan transaksi non tunai dana desa.
“Insyaallah, Nagan Raya akan menjadi kabupaten pertama di Aceh yang menerapkan transaksi non tunai pada pemerintahan gampong,” katanya.
Selain membahas draft Perbup transaksi non tunai, FGD tersebut juga turut mengkaji draft Perbup terkait fokus penggunaan dana desa tahun 2026 serta alokasi dana gampong.







