Sudutpenanews.com | Nagan Raya : Memasuki pertengahan bulan Februari 2026, sejumlah paket pekerjaan dan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya belum ditayangkan pada Laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi SiRUP LKPP, Selasa (10/2/2026), kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah pemerintah kabupaten lain di Aceh, termasuk Kabupaten Aceh Barat, yang telah lebih dahulu menayangkan berbagai paket pekerjaan dan pengadaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Belum ditayangkannya paket-paket tersebut memunculkan pertanyaan terkait komitmen transparansi dan akuntabilitas Pemkab Nagan Raya dalam perencanaan pengadaan barang dan jasa. Padahal, SiRUP merupakan sarana wajib untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebelum proses pemilihan penyedia dilaksanakan.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, setiap kementerian, lembaga, dan perangkat daerah diwajibkan mengumumkan RUP melalui SiRUP. Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin keterbukaan informasi, mendorong persaingan usaha yang sehat, serta mencegah terjadinya praktik pengadaan yang tidak transparan.
Selain berpotensi tidak sejalan dengan regulasi pengadaan, kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam undang-undang tersebut, badan publik diwajibkan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya maupun Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) setempat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum ditayangkannya sejumlah paket pekerjaan tersebut di Laman SiRUP LKPP.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.







