Aceh | Sudutpenanews.com : Jelang akhir Tahun 2025, Pemerintah Aceh melalui Dinas Koperasi dan UKM Aceh melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Usaha Catering bagi wirausaha pemula di tiga zona yaitu Banda Aceh, Langsa, dan Aceh Tamiang. Setiap paket bernilai sekitar Rp100 juta dan menggunakan pengadaan langsung dengan kontrak lumsum.Saat ini, ketiga paket berada dalam tahap upload dokumen penawaran oleh calon penyedia jasa.
Pemisahan paket ini menimbulkan perhatian publik karena dianggap mempercepat pelaksanaan kegiatan tanpa melalui tender terbuka. berdasarkan dari laman LPSE Aceh pada Senin (23/11/2025), pemisahan paket digunakan untuk menghindari ketentuan pengadaan, hal ini diduga berpotensi menimbulkan risiko pelanggaran Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta prinsip transparansi dan persaingan usaha.
Namun, pemisahan paket ini juga menjadi sorotan publik karena dianggap berpotensi mempercepat pelaksanaan tanpa melalui proses tender terbuka, sehingga administrasi menjadi lebih ringkas. Jika pemisahan paket dilakukan dengan tujuan menghindari ketentuan pengadaan yang seharusnya berlaku, hal ini diduga bisa menimbulkan risiko pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya ketentuan terkait transparansi dan persaingan usaha.
Kegiatan bimtek ini dirancang untuk memberikan keterampilan praktis bagi wirausaha pemula, mulai dari pengolahan makanan hingga strategi pemasaran, dengan tujuan meningkatkan kualitas usaha dan daya saing UMKM lokal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi keterangan resmi dari Dinas Koperasi UKM Aceh terkait alasan pemisahan paket dan mekanisme pengadaan langsung yang diterapkan. Pemeriksaan dan penjelasan resmi dari dinas diharapkan dapat memperjelas tujuan administratif di balik pembagian paket ini, sekaligus meredam spekulasi publik yang berkembang.
Dengan langkah konfirmasi yang sedang dilakukan, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, sementara pemerintah Aceh dapat menunjukkan komitmen terhadap prinsip keterbukaan dan profesionalisme dalam pengelolaan program pelatihan wirausaha pemula.







