Diduga Limbah Oil Trap Cemari Area Produksi, Tim Pansus DPR Aceh Diminta Turun Tangan ke PT Fajar Baizuri and Brother

Sudutpenanews.com | Nagan Raya – Dugaan pencemaran limbah terjadi di area produksi minyak kelapa sawit milik PT Fajar Baizuri and Brother. Limbah yang disebut berasal dari sistem oil trap dilaporkan berdampak pada lingkungan internal perusahaan hingga mengganggu operasional.

Informasi tersebut disampaikan oleh warga Babah Rot, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Fardiansyah, melalui pesan WhatsApp yang diterima, Jumat (4/4/2026).

Fardiansyah menyebutkan, pembuangan limbah dari oil trap mengakibatkan tersumbatnya sejumlah saluran air, khususnya di stasiun boiler dan kernel.

“sekarang limbah hingga saat ini masih ada di area produksi perusahaan. Akibatnya terjadi penumpukan material seperti solid, fiber, dan cangkang,” ujarnya melalui pesan WhatsAppnya kepada media, Jum’at (3/4/2026).

Ia juga menyoroti kondisi parit limbah yang dinilai tidak terkelola dengan baik sehingga berdampak buruk terhadap lingkungan di sekitar area perusahaan.

“Fiber berceceran di mana-mana, solid basah mengalir dan menumpuk menjadi limbah kotor,” lanjutnya.

Selain itu, sumbatan pada saluran air di area kernel disebut turut mengganggu akses jalur transportasi internal perusahaan.

Fardiansyah juga menduga kondisi tersebut diperparah karena limbah tersebut diduga tidak dapat dibuang ke sungai, sehingga kolam penampungan meluap dan mengalir hingga ke area pabrik. Ia bahkan menyebut hal ini sebagai indikasi persoalan lama terkait dugaan pembuangan limbah ke DAS Krueng Tadu.

“Diduga karena mereka tidak bisa membuang air limbah ke sungai DAS Krueng Tadu, maka limbah dari kolam meluap ke lokasi pabrik,” ungkapnya.

Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pengecekan terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan limbah di perusahaan tersebut.

“Kami berharap DLH bisa turun langsung ke area perusahaan untuk mengecek standarisasi SOP terkait pengelolaan limbah dan hal lainnya,” tegasnya.

Ia menilai langkah tersebut penting guna memastikan pengelolaan limbah dilakukan sesuai aturan serta mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.

Selain itu, Fardiansyah juga meminta Tim Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPR Aceh untuk turut merespons persoalan tersebut yang dinilai telah menjadi keresahan masyarakat di sekitar wilayah perusahaan.

“Kami juga meminta Tim Pansus Perkebunan DPR Aceh untuk merespons persoalan ini. Dalam waktu dekat kami akan bersurat ke DPRA untuk melakukan audiensi guna melaporkan kejadian yang selama ini terjadi di perusahaan tersebut,” tambahnya.

Secara regulasi, dugaan kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 60 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, sementara Pasal 61 mewajibkan setiap pelaku usaha melakukan pengelolaan limbah sesuai standar yang berlaku.

Adapun sanksi pidana diatur dalam Pasal 104, di mana pelaku pembuangan limbah tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, ketentuan teknis juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap perusahaan mengolah limbah melalui sistem yang memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan, termasuk ke badan air seperti sungai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Fajar Baizuri and Brother belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut dan pihak media membuka ruang untuk perusahaan memberikan hak jawab untuk keberimbangan pemberitaan.

banner 728x250

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *