Sudutpenanews.com | Aceh Barat : Inspektorat Kabupaten Aceh Barat mengungkapkan total temuan pengelolaan dana desa di 49 gampong mencapai sekitar Rp10,7 miliar berdasarkan hasil audit terbaru.
Inspektur Aceh Barat, Zakaria Mahmud, menyampaikan hal tersebut di Meulaboh, Senin (30/3/2026). Ia menjelaskan, temuan tersebut mencerminkan masih adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan desa.
“Temuan mencakup berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari kegiatan fiktif, pajak yang tidak dibayarkan, hingga ketidaksesuaian volume pekerjaan,” kata Zakaria.
Selain itu, Inspektorat juga menemukan sejumlah desa yang tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran karena tidak didukung dokumen administrasi yang lengkap.
Menurut Zakaria, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta menghambat transparansi pengelolaan dana desa.
Dari total temuan Rp10,7 miliar, baru sebagian yang telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah. Hingga saat ini, nilai pengembalian tercatat sebesar Rp2,13 miliar, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Inspektorat, lanjutnya, telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah desa terkait untuk segera menindaklanjuti hasil audit, termasuk melengkapi dokumen administrasi serta mengembalikan temuan sesuai ketentuan.
Inspektorat juga menegaskan, apabila hingga batas waktu 31 Maret 2026 temuan tersebut belum diselesaikan, maka akan dikenakan sanksi administratif hingga kemungkinan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau seluruh kepala desa agar segera menyelesaikan kewajiban pengembalian dana, guna menghindari dampak hukum serta menjaga keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemerintah daerah juga diharapkan memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap aparatur desa guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.







