Ahmad Yani Kecam PT Sapta, Cicil THR Dinilai Pelanggaran Serius

Sudutpenanews.com | Meulaboh– Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, melontarkan kritik keras terhadap praktik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara dicicil yang diduga dilakukan oleh PT Sapta di wilayah tersebut.

Dalam forum resmi, Ahmad Yani menegaskan bahwa pencicilan THR merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku dan tidak dapat ditolerir.

“Tidak ada istilah perusahaan mencicil THR. Itu jelas melanggar, baik secara administratif maupun aturan yang berlaku. Jika memang perusahaan merasa tidak mampu, harus dibuktikan secara hukum, bukan sepihak mengambil kebijakan,” tegasnya di depan RDP bersama Disnakertrans Aceh Barat, Senin (6/4/2026).

Ia juga menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran hak normatif pekerja di Aceh Barat. Menurutnya, Disnaker harus lebih aktif dan tegas dalam memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada karyawan.

Selain itu, Ahmad Yani menyoroti pentingnya kehadiran mediator ketenagakerjaan di daerah. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak provinsi, Aceh Barat disebut belum memiliki mediator yang memadai untuk menyelesaikan konflik antara pekerja dan perusahaan.

“Setiap persoalan ketenagakerjaan tanpa mediator akan sulit diselesaikan. Minimal harus ada dua orang mediator yang disiapkan dan dilatih secara khusus oleh kabupaten,” ujarnya.

Ia juga mendesak agar Qanun Aceh Barat Nomor 6 Tahun 2023 segera diimplementasikan. Menurutnya, qanun tersebut telah disahkan namun hingga kini belum dijalankan secara maksimal.

“Kalau qanun ini dieksekusi, banyak persoalan tenaga kerja bisa diantisipasi, termasuk perlindungan terhadap pekerja dari intimidasi dan pemutusan hubungan kerja sepihak,” katanya.

Lebih lanjut, Ahmad Yani menyinggung lemahnya perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, khususnya terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sejumlah sektor usaha, seperti perbengkelan dan industri menengah.

Ia mengungkapkan masih adanya pekerja yang mengalami kecelakaan kerja namun tidak mendapatkan jaminan karena tidak terdaftar dalam BPJS oleh perusahaan tempatnya bekerja.

“Ini jelas kelalaian. Pekerja di sektor berisiko tinggi justru tidak mendapatkan perlindungan. Negara harus hadir, dan Disnaker tidak boleh tutup mata,” tegasnya lagi.

Tak hanya itu, ia juga kembali mendorong penerapan wajib lapor pekerja (WLP) oleh setiap perusahaan, guna memastikan data tenaga kerja tercatat secara by name dan by address, sebagai upaya menekan angka pengangguran di Aceh Barat.

Menutup pernyataannya, Ahmad Yani meminta DPRK segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Sapta untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

“Kita akan panggil PT Sapta untuk RDP. Jangan sampai persoalan ini terus berulang tanpa ada penyelesaian yang jelas,” pungkasnya.

banner 728x250

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *