Aceh Segera Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat, Izin Berlaku Hingga 10 Tahun

Aceh | Sudutpenanews.com : Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk menata sektor pertambangan rakyat agar berjalan secara legal, tertib, dan tetap berpihak kepada masyarakat. Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Aceh telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh bupati dan wali kota untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah masing-masing.

Langkah tersebut merupakan implementasi kewenangan khusus Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Nantinya, wilayah yang diusulkan akan ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Aceh sebagai WPR resmi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Rahmadhani, M.Bus, menjelaskan bahwa setelah penetapan WPR, pemerintah akan membentuk wadah berbadan hukum berupa koperasi untuk mengelola kegiatan pertambangan rakyat secara kolektif.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menambang secara legal dan proses perizinannya dibuat semudah mungkin. Tidak boleh lagi ada aktivitas pertambangan rakyat yang berjalan tanpa dasar hukum,” tegas Rahmadhani dalam sebuah postingan vidio, Senin (13/10/2025).

Ia menambahkan, izin pertambangan rakyat dapat diberikan kepada perseorangan maupun koperasi. Untuk izin perseorangan berlaku selama lima tahun, sedangkan izin melalui koperasi berlaku sepuluh tahun, dan keduanya dapat diperpanjang dua kali, masing-masing untuk lima tahun.

Rahmadhani menekankan bahwa setiap izin yang diterbitkan tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain. Pemerintah Aceh juga tengah menyusun kerangka perencanaan pertambangan rakyat serta aturan teknis pelaksanaannya agar seluruh kegiatan tambang rakyat memiliki arah yang jelas dan berkelanjutan.

“Kami ingin pertambangan rakyat di Aceh menjadi contoh pengelolaan yang tertib, berkeadilan, dan tetap menjaga lingkungan,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Aceh menargetkan seluruh aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai aturan, berkontribusi pada ekonomi masyarakat, serta mencegah terjadinya praktik tambang ilegal di wilayah Aceh.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *